Pengertian
Biro menurut Statuta Unmas Denpasar Pasal 35 adalah sebagai berikut :
1. Biro
adalah unsur pelaksana administrasi Unmas Denpasar,yang dipimpin oleh kepala
Biro yang berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Wakil Rektor menurut bidangnya
masing-masing atau bertanggung jawab langsung kepada Rektor sesuai dengan
fungsi dan wewenangnya.
2. Biro dipimpin oleh
seorang kepala diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, dan bertanggung
jawab kepada Rektor.
3. Biro memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan
administrasi kepada seluruh kelembagaan dan civitas akademika dilingkungan
Unmas
Denpasar.
4. Biro yang ada di lingkungan
Unmas Denpasar terdiri atas: BAAK, BAUK, BAPSI, dan Biro lain yang dibentuk
sesuai dengan kebutuhan.
BAAK
adalah :
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (selanjutnya disingkat BAAK) adalah unit penyelenggara pelayanan teknis administrasi akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Unmas Denpasar.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAAK berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
VISI
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
menjadi pusat pelayanan akademik yang prima terhadap seluruh civitas akademika
(cepat, tepat, dan mudah) sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan berwawasan Pariwisata Budaya.
MISI
- Memberikan layanan akademik secara optimal melalui tenaga yang professional terhadap civitas akademika baik secara manual maupun digital.
- Menyempurnakan data base dan peningkatan informasi data yang akurat sesuai dengan kebutuhan.
- Memberikan layanan yang optimal kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan minat, penalaran dan informasi serta pelayanan mahasiswa.
TUJUAN
· Meningkatkan pengelolaan administrasi seiring
dengan peningkatan jumlah mahasiswa dan volume kerja dibantu layanan
administrasi akademik.
· Meningkatkan layanan administrasi akademik
kepada seluruh civitas akademik dilingkungan Unmas Denpasar dan masyarakat pada
umumnya.
TUGAS POKOK
1. Menyusun
rencana kegiatan pendidikan dan pengajaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2. Menyusun rencana dan program kerja Unmas
Denpasar sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan masukan atasan
3. Membagi tugas kepada Bagian dilingkungan Biro
sesuai dengan bidangnya
4. Memberikan arahan kepada Bagian dilingkungan
Biro untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5. Mengkoordinasikan Bagian dilingkungan Biro
dalam pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama yang baik
6. Mengawasi pelaksanaan tugas Bagian agar
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian dilingkungan
Biro untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
8. Menilai prestasi kerja Bagian sebagai bahan
pembinaan dan pengembangan karier
9. Menetapkan kebijakan teknis dibidang
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
10. Mengkaji peraturan perundang-undangan yang
berlaku dibidang administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas
11. Menyusun saran alternatif pemecahan masalah
dibidang administrasi akademik dan kelancaran pelaksanaan tugas
12. Menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan dan
pengembangan administrasi akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai bahan penyusunan rancangan kebijaksanaan pimpinan
13. Memantau data-data laporan maupun
informasi-informasi lain untuk mengetahui perkembangannya
14. Menyusun program dan anggaran terpadu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
15. Memberikan layanan teknis dibidang
administrasi akademik untuk kelancaran pelaksanaan tugas
FUNGSI
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
untuk menyelenggarakan tugasnya Biro ini mempunyai fungsi :
·
Pelaksanaan
administrasi akademik
·
Pelaksanaan
administrasi kemahasiswaan
STRUKTUR
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin seorang kepala
dan dua Bagian yaitu Bagian Akademik dan Evaluasi serta Bagian Kemahasiswaan,
personal lebih jelas sebagai berikut :
Kepala BAAK : I Ketut Siwi,SE.
Bagian Kemahasiswaan :
Ni Putu Elinawati,SH.
Bagian Akademik dan Evaluasi :
Ni Wayan Ayu Arini,S.Si
Tugas Pokok Bagian
Akademik dan Evaluasi
-
Melaksanakan
penerbitan / pemrosesan Ijazah, Akademik Transkrip.
-
Mewujudkan program layanan administrasi
akademik.
-
Menyusun rencana kalender akademik
periode 1 tahun ajaran.
-
Pengelolaan data SIAKAD (PDPT) bekerjasama
dengan BAPSI.
-
Pengelolaan kearsipan master data-data
akademik ( hardcopy ) yang mencakup :
·
Copy Transkrip nilai akademik
·
Copy Ijazah
·
Bank soal Maba
·
Data wisuda
·
Berkas biodata mahasiswa
-
Pengelolaan dan kontrol entri data SIAKAD
yang mencakup :
·
Aktivasi mata kuliah
·
Jadwal perkuliahan
·
Listing dosen pengampu mata kuliah
·
Biodata mahasiswa
·
Nilai-nilai UAS
·
Mata kuliah konversi
-
Pengelolaan dan kontrol print out data
SIAKAD yang mencakup transkrip nilai akademik Sementara
-
Pengelolaan penerbitan ijazah dan
legalisir ijazah
-
Pengelolaan penerbitan transkrip nilai
akademik dan legalisir transkrip nilai
-
Pengelolaan penerbitan surat keterangan
lulus sementara
-
Mengorganisir Laporan Akhir Semester
EPSBED, setelah divalidasi disetor ke BPM dan Kopertis Wilayah VIII/ mengupload
ke dikti melalui webloader.
-
Mengorganisir Perpanjangan Ijin Program
Studi dan mengupload data perpanjangan ijin prodi melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id enam bulan sebelum ijin prodi berakhir
-
Mengupload perubahan data dosen melalui
laman http://evaluasi.dikti.go.id seperti
: jenjang pendidikan, pangkat/golongan serta jabatan fungsional
-
Koordinasi dengan BAUK dalam aktivasi
perkuliahan mahasiswa.
Tugas Pokok Bagian
Kemahasiswaan
-
Membuat
Homebase Data Mahasiswa
-
Melaksanakan
registrasi mahasiswa baru dan lama
-
Melaksanakan
pembuatan statistik dan grafik mahasiswa
-
Mendata
jumlah mahasiswa aktif, cuti, DO, mutasi studi, dan lulus setiap semester
-
Melaksanakan pengetikan surat-surat keterangan antara
lain :
1.
Keterangan
masih studi,
2.
Keterangan
beasiswa,
3.
Keterangan
perpustakaan,
4.
Keterangan
lulus,
5.
Keterangan cuti
studi,
6.
Keterangan
mutasi studi,
7.
Keterangan dispensasi
dan
8.
Pemrosesan
kartu tanda mahasiswa (KTM)
9.
Asuransi Mahasiswa.
-
Pelaksanaan administrasi kerjasama
-
Pelaksanaan administrasi ijin keluar
negeri bagi dosen, karyawan dan mahasiswa
-
Merencanakan
pelaksanaan LKTM, LKIM dan PIMNAS
-
Mendata
Mahasiswa penerima beasiswa serta pelaksanaan administrasi layanan pemberian
beasiswa
-
Mendata
mahasiswa melalui bakat seni, minat, serta mahasiswa berprestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar